Membenahi Hukum Ekonomi Indonesia Agar Investor Asing Mau Bergabung
Sebelum
membahas bagaimana membenahi hukum ekonomi di Indonesia agar investor asing mau
bergabung, saya akan menjelaskan terlebih dahulu apa itu hukum ekonomi? Hukum
ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi
yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi
sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum
ekonomi lahir karena semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian.
Hukum ekonomi ada dengan tujuan untuk mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan
ekonomi, menjamin berfungsinya mekanisme pasar, melindungi berbagai jenis
usaha, memberikan perlindungan terhadap pelaku ekonomi, dan untuk memperbaiki
sistem keuangan dan sistem perbankan.
Hukum
ekonomi dalam kehidupan sehari-hari misalnya adalah ketika harga sembako naik,
maka harga barang lain biasanya akan ikut naik juga. Hukum ekonomi lainnya
adalah jika dalam suatu lokasi terdapat tempat perbelanjaan besar dengan harga
murah, maka dapat dipastikan toko kecil di sekitar tempat perbelanjaan tersebut
akan gulung tikar karena tidak mampu menyaingi persaingan pasar. Selain itu
hukum ekonomi juga berlaku ketika nilai kurs dollar Amerika naik tajam, maka
perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut. Hukum
ekonomi lainnya adalah semakin tinggi bunga bank untuk tabungan, maka jumlah
uang yang beredar akan turun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan
jasa secara umum
Hukum
ekonomi di Indonesia dibagi menjadi 2, yaitu : hukum ekonomi pembangunan dan
hukum ekonomi sosial. Pada hukum ekonomi pembangunan meliputi peraturan dan
pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan
ekonomi Indonesia secara nasional. Hukum ekonomi sosial menyangkut pengaturan
pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional
secara adil dan merata.
Mari
kita lihat kenyataan yang terjadi sekarang. Hukum di Indonesia sudah tidak ada
rasa adilnya lagi. Ketidakadilan ini merupakan akibat dari diabaikannya hukum,
ketidakhormatan pada hukum, ketidakpercayaan pada hukum serta adanya
penyalahgunaan hukum. Para petugas hukumpun sulit dipercaya. Terkadang
institusi kejaksaan mendapat cercaan karena tidak dapat membuktikan kesalahan
seorang terdakwa di pengadilan. Hakim sebagai orang yang dianggap ujung tombak
untuk mewujudkan adanya keadilan ternyata tidak luput juga dari cercaan
masyarakat. Banyak putusan yang tidak adil oleh masyarakat telah menyebabkan
adanya aksi yang merujuk pada kekecewaan pada hukum.institusi yang seharusnya
mengayomi hukum ini sempat menyeret nama pimpinan tertingginya sebagai salah
satu mafia peradilan. Meskipun kebenarannya belum terbukti, namun kasus ini
menunjukkan bahwa pengadilan termasuk sebagai lembaga yang tidak dipercayai
lagi oleh masyarakat.
Sebenarnya
ada banyak cara untuk membenahi hukum ekonomi di Indonesia yaitu yang pertama
adalah aparat penegak hukum harus professional. Dalam menjalankan tugasnya,
hakim atau jaksa harus netral, tidak memihak siapapun. Meskipun yang bersalah
adalah anak presiden sekalipun, tetap harus dihukum sesuai dengan kesalahannya
dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jangan mau untuk menerima sogokan
alias suap, udah gede masih disuap, gak malu???
Selain
itu sebagai generasi penerus bangsa, kita harus menanamkan dalam diri kita
kejujuran. Dalam zaman yang seperti ini sangat sulit menemukan orang yang
jujur. Orang pintar banyak sekali, tetapi orang jujur sangat minim, mungkin
hanya 1 dari sekian orang. Selain itu generasi penerus bangsa harus bermoral,
karena jika punya moral maka mereka akan malu jika harus terkait dengan masalah
dalam perekonomian.
Sebagai
warga Negara Indonesia yang baik, kita harus menanamkan jiwa cinta tanah air,
cinta tempat dimana kita dilahirkan, dibesarkan, dididik, disekolahkan,
semuanya. Jika kita sudah cinta tanah air maka kita tidak akan tega untuk
menyalahi aturan hukum ekonomi di Indonesia yang telah tercantum dalam
undang-undang.
Selain
itu juga, hukuman yang diberikan kepada terdakwa harus seadil-adilnya dan harus
memberatkan pelaku, hal itu diberikan dengan maksud agar si pelaku merasa jera
dan tidak mengulangi perbuatannya lagi. Coba kita lihat, para koruptor yang
merugikan puluhan milyar uang Negara hanya dihukum kurang dari 5 tahun penjara
dan denda yang jumlahnya tidak seberapa. Padahal hal itu malah membuat semakin
banyak orang tergiur untuk melakukan korupsi karena hukuman yang sangat ringan
itu. Jika koruptor dijatuhi hukuman mati, tentunya tidak akan ada yang berani
untuk korupsi.
Sebagai
individu, setiap orang harus menanamkan dalam dirinya sifat takut kepada Tuhan,
sang Pencipta. Harus menyadari bahwa setiap tindakannya selalu dilihat oleh
Yang Kuasa dan nanti akan dipertanggungjawabkan ketika kiamat. Memang sekarang
para koruptor bisa senang karena mendapat hukuman ringan, tetapi nanti ketika
mati aka nada pengadilan yang adil seadil-adilnya. Tidak ada yang bisa
menghindari pengadilan tersebut. Makanya berhati-hatilah dalam bertindak agar
tidak tercebur ke jurang kejahatan.
Hukum
ekonomi dapat terlaksana dengan baik jika ada dukungan dari pemerintah dan juga
masyarakat. Masyarakat berperan sebagai pengawas agar hukum bisa lebih adil
lagi. Agar investor asing mau bergabung dengan Indonesia, kita harus bisa
membuktikan dengan tindakan nyata bahwa perekonomian kita maju dan dapat
dipercaya.
Memang
untuk membenahi hukum ekonomi ini sulit karena begitu kompleksnya masalah yang
dihadapi, maka dari itu kita sebagai penerus bangsa harus berjuang agar
Indonesia bisa lebih maju lagi, jangan sampai membuat perekonomian di Indonesia
semakin memburuk dengan melakukan KKN yang akhirnya membutakan mata kita untuk
menegakkan hukum perekonomian di Indonesia. Mari kita satukan tekad untuk
memajukan Indonesia, masa depan Negara Indonesia ada di pundak kita.
Source :
Komentar
Posting Komentar