Etika dalam Auditing
Etika dalam auditing adalah suatu
proses yang sistematis untuk memperoleh serta mengevaluasi bukti secara
objektif mengenai asersi-asersi kegiatan ekonomi, dengan tujuan untuk
menetapkan derajat kesesuaian antara asersi-asersi tersebut, serta menyampaikan hasilnya kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
Auditor tidak bertanggung jawab terhadap laporan keuangan
perusahaan. Karena itu merupakan tanggung jawab dan tugas manajemen perusahaan.
Auditor hanya bertanggung jawab sebatas opini/pendapat dari hasil auditnya.
Apakah laporan keuangan tersebut layak atau tidak. Auditor harus bertanggung jawab untuk merencanakan dan melaksanakan audit
dengan tujuan untuk memperoleh keyakinan memadai mengenai apakah laporan
keuangan bebas dari salah saji material, baik yang disebabkan oleh kekeliruan
atau kecurangan.
1. Kepercayaan Publik
Kepercayaan
masyarakat umum sebagai pengguna jasa audit atas independen sangat
penting bagi perkembangan profesi akuntan publik. Kepercayaan masyarakat akan
menurun jika terdapat bukti bahwa independensi auditor ternyata berkurang.
Untuk menjadi independen, auditor harus secara intelektual jujur, bebas dari
setiap kewajiban terhadap kliennya, dan tidak
mempunyai suatu kepentingan dengan kliennya baik merupakan manajemen perusahaan
atau pemilik perusahaan. Kompetensi dan independensi yang dimiliki oleh auditor
dalam penerapannya akan terkait dengan etika. Akuntan mempunyai kewajiban untuk
menjaga standar perilaku etis tertinggi mereka kepada organisasi dimana mereka
bernaung, profesi mereka, masyarakat, dan diri
mereka sendiri dimana akuntan mempunyai tanggung jawab menjadi kompeten dan
untuk menjaga integritas dan obyektivitas mereka.
Profesi akuntan memegang peranan yang
penting di masyarakat,
sehingga menimbulkan ketergantungan dalam hal tanggung jawab akuntan terhadap
kepentingan publik. Kepentingan publik
merupakan kepentingan masyarakat
dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini
menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya
mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.
2. Tanggung Jawab kepada Publik
Profesi
akuntan di dalam masyarakat memiliki peranan yang sangat penting dalam
memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib dengan menilai kewajaran
dari laporan keuangan yang disajikan oleh perusahaan. Ketergantungan
antara akuntan dengan publik menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap
kepentingan publik. Dalam kode etik diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki
tanggung jawab terhadap klien yang membayarnya saja, akan tetapi memiliki
tanggung jawab juga terhadap publik.
Kepentingan
publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani
secara keseluruhan. Publik akan mengharapkan akuntan untuk memenuhi tanggung jawabnya
dengan integritas, obyektifitas, keseksamaan profesionalisme, dan kepentingan
untuk melayani publik. Para akuntan diharapkan memberikan jasa yang
berkualitas, mengenakan jasa imbalan yang pantas, serta menawarkan berbagai
jasa dengan tingkat profesionalisme yang tinggi. Atas kepercayaan publik yang
diberikan inilah seorang akuntan harus secara terus-menerus menunjukkan
dedikasinya untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.
Justice
Buger mengungkapkan
bahwa akuntan publik yang independen dalam memberikan laporan penilaian
mengenai laporan keuangan perusahaan memandang bahwa tanggung jawab kepada
publik itu melampaui hubungan antara auditor dengan kliennya.
Ketika
auditor menerima penugasan audit terhadap sebuah perusahaan, hal ini membuat
konsekuensi terhadap auditor untuk
bertanggung jawab kepada publik. Penugasan untuk melaporkan kepada publik
mengenai kewajaran dalam gambaran laporan keuangan dan pengoperasian perusahaan
untuk waktu tertentu memberikan ”fiduciary responsibility” kepada
auditor untuk melindungi kepentingan publik dan sikap independen dari klien
yang digunakan sebagai dasar dalam menjaga kepercayaan dari publik.
3. Tanggung Jawab Dasar Auditor
The
Auditing Practice Committee,
yang merupakan cikal bakal dari Auditing
Practices Board, di tahun
1980, memberikan ringkasan (summary)
tanggung jawab auditor :
1.
Perencanaan, Pengendalian, dan
Pencatatan
Auditor
perlu merencanakan, mengendalikan, dan mencatat pekerjaannya.
2.
Sistem Akuntansi
Auditor
harus dapat mengetahui dengan pasti bagaimana sistem pencatatan dan pemrosesan
transaksi dan memiliki kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
3.
Bukti Audit
Auditor akan
memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk dapat memberikan
kesimpulan rasional.
4.
Pengendalian Intern
Apabila
auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan kepada pengendalian internal,
maka hendaknya harus dapat memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan
melakukan compliance test.
5.
Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang
Relevan
Auditor dapat
melaksanakan tinjauan ulang mengenai laporan keuangan yang relevan dengan
seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan
yang diambil berdasarkan bahan
bukti audit lain yang didapatkan dan untuk memberi dasar
rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.
4. Independensi Auditor
Independensi
merupakan salah satu komponen etika yang harus dijaga oleh akuntan publik.
Independensi berarti bahwa auditor harus jujur, tidak mudah dipengaruhi dan
tidak memihak kepentingan siapapun, karena ia melakukan pekerjaannya untuk
kepentingan umum. Auditor berkewajiban untuk jujur tidak hanya pada manajemen
dan pemilik perusahaan, namun juga kepada kreditur dan pihak lain yang
meletakkan kepercayaan pada pekerjaan auditor tersebut.
Dalam SPAP (IAI, 2001: 220.1) auditor diharuskan bersikap
independen, artinya tidak mudah dipengaruhi, karena ia melaksanakan
pekerjaannya untuk kepentingan umum (dibedakan di dalam hal ia berpraktik
sebagai auditor intern). Terdapat tiga aspek
independensi seorang auditor, yaitu sebagai berikut:
a)
Independensi dalam Fakta (Independence
in fact)
Artinya auditor harus mempunyai
kejujuran yang tinggi, keterkaitan yang erat dengan objektivitas.
b)
Independensi dalam Penampilan (Independence
in appearance)
Artinya pandangan pihak lain
terhadap diri auditor sehubungan dengan pelaksanaan audit.
c)
Independensi dari sudut Keahliannya
(Independence in competence)
Independensi dari sudut pandang keahlian terkait erat dengan kecakapan
profesional auditor.
Laporan auditor merupakan sarana bagi auditor untuk
menyatakan pendapatnya. Baik dalam hal auditor menyatakan pendapat maupun
menyatakan tidak memberikan pendapat, ia harus menyatakan apakah auditnya telah
dilaksanakan berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan
Indonesia (IAI). Standar auditing yang ditetapkan
Institut Akuntan Indonesia mengharuskan auditor menyatakan apakah, menurut
pendapatnya, laporan keuangan disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang
berlaku umum di Indonesia dan jika ada, menunjukkan adanya ketidakkonsistenan
penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan
dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode
sebelumnya.
Dalam
melaksanakan proses audit, akuntan publik memperoleh kepercayaan dari klien dan
para pemakai laporan keuangan untuk membuktikan kewajaran laporan keuangan yang
disusun dan disajikan oleh klien. Oleh karena itu, dalam memberikan pendapat
mengenai kewajaran laporan keuangan yang diperiksa, auditor harus bersikap
independen terhadap kepentingan klien, para pemakai laporan keuangan, maupun
terhadap kepentingan akuntan publik itu sendiri.
Penilaian
masyarakat atas independensi auditor independen bukan pada diri auditor secara
keseluruhan. Oleh karena itu, apabila seorang auditor independen atau suatu
Kantor Akuntan Publik lalai atau gagal mempertahankan sikap independensinya,
maka kemungkinan besar anggapan masyarakat bahwa semua akuntan publik tidak
independen. Kecurigaan tersebut dapat berakibat berkurang atau hilangnya
kredibilitas masyarakat terhadap jasa audit profesi auditor independen.
Supriyono
(1988) membuat kesimpulan mengenai pentingnya independensi akuntan publik
sebagai berikut:
1) Independensi
merupakan syarat yang sangat penting bagi profesi akuntan publik untuk memulai
kewajaran informasi yang disajikan oleh manajemen kepada pemakai informasi.
2) Independensi
diperlukan oleh akuntan publik untuk memperoleh kepercayaan dari klien dan
masyarakat, khususnya para pemakai laporan keuangan.
3) Independensi
diperoleh agar dapat menambah kredibilitas laporan keuangan yang disajikan oleh
manajemen.
4) Jika
akuntan publik tidak independen maka pendapat yang dia berikan tidak mempunyai
arti atau tidak mempunyai nilai.
5) Independensi
merupakan martabat penting akuntan publik yang secara berkesinambungan perlu
dipertahankan.
Independensi
secara esensial merupakan sikap pikiran seseorang yang dicirikan oleh
pendekatan integritas dan obyektivitas tugas profesionalnya. Hal ini senada
dengan America Institute of Certified Public Accountant (AICPA)
dalam Meutia (2004) menyatakan bahwa independensi adalah suatu kemampuan untuk
bertindak berdasarkan integritas dan objektivitas. Meskipun integritas dan
objektivitas tidak dapat diukur dengan pasti, tetapi keduanya merupakan hal
yang mendasar bagi profesi akuntan publik. Integritas merupakan prinsip moral
yang tidak memihak, jujur, memandang dan mengemukakan fakta seperti apa adanya. Di lain pihak, objektivitas
merupakan sikap tidak memihak dalam mempertimbangkan fakta, kepentingan pribadi
tidak terdapat dalam fakta yang dihadapi (Mulyadi, 2002).
Selain
itu AICPA dalam Meutia (2004) juga memberikan prinsip-prinsip berikut sebagai
panduan yang berkaitan dengan independensi, yaitu sebagai berikut:
1) Auditor
dan perusahaan tidak boleh tergantung dalam hal keuangan terhadap klien.
2) Auditor
dan perusahaan seharusnya tidak terlibat dalam konflik kepentingan yang akan
mengganggu obyektivitas mereka berkenaan
dengan cara-cara yang mempengaruhi laporan keuangan.
3) Auditor
dan perusahaan seharusnya tidak memiliki hubungan dengan klien yang akan mengganggu obyektivitasnya auditor.
Carey dalam Mautz mendefinisikan independensi akuntan publik dari
segi integritas dan hubungannya dengan pendapat akuntan atas laporan keuangan. Independensi meliputi:
1. Kepercayaan terhadap diri sendiri yang terdapat pada
beberapa orang profesional. Hal ini merupakan bagian integritas profesional.
2. Merupakan istilah penting yang mempunyai arti khusus
dalam hubungannya dengan pendapat akuntan publik atas laporan keuangan.
Independensi berarti sikap mental yang bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan
oleh pihak lain, tidak tergantung pada orang lain. Independensi juga berarti
adanya kejujuran dalam diri auditor dalam mempertimbangkan fakta dan adanya
pertimbangan yang obyektif tidak memihak dalam diri auditor dalam merumuskan
dan menyatakan pendapatnya.
5. Peraturan Pasar Modal dan Regulator Mengenai Independensi Akuntan Publik
Pada
tanggal 28 Februari 2011, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
(Bapepam dan LK) telah menerbitkan peraturan yang mengatur mengenai
independensi akuntan yang memberikan jasa di pasar modal, yaitu dengan
berdasarkan Peraturan Nomor VIII.A.2 lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK
Nomor : Kep-86/BL/2011 tentang Independensi Akuntan Yang Memberikan Jasa di
Pasar Modal.
Seperti
yang disiarkan dalam Press Release Bapepam LK pada tanggal 28 Februari 2011, Peraturan Nomor
VIII.A.2 tersebut merupakan penyempurnaan atas peraturan yang telah ada
sebelumnya dan bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi Kantor Akuntan Publik
atau Akuntan Publik dalam memberikan jasa profesional sesuai bidang tugasnya.
Ketentuan-ketentuan yang telah dikeluarkan oleh Bapepam antara lain
adalah Peraturan Nomor: VIII.A.2/Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2002
tentang Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa Audit Di Pasar Modal.
1. Dalam Peraturan ini
yang dimaksud dengan:
a. Periode Audit adalah
periode yang mencakup periode laporan keuangan yang menjadi objek audit,
review, atau atestasi lainnya.
b. Periode Penugasan Profesional adalah periode penugasan untuk
melakukan pekerjaan atestasi termasuk menyiapkan laporan kepada Bapepam dan LK.
c. Anggota Keluarga Dekat adalah istri atau suami, orang tua, anak
baik di dalam maupun di luar tanggungan, dan saudara kandung.
d. Fee Kontinjen adalah fee yang
ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional yang hanya akan dibebankan
apabila ada temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung
pada temuan atau hasil tertentu tersebut.
e. Orang Dalam Kantor Akuntan Publik adalah:
1) orang yang termasuk dalam penugasan audit, review, atestasi lainnya,
dan/atau non atestasi yaitu: rekan, pimpinan, karyawan profesional; dan/atau, penelaah, yang terlibat dalam
penugasan.
2) orang yang termasuk dalam rantai pelaksana/perintah yaitu
pimpinan Kantor Akuntan Publik dan semua orang yang:
a) mengawasi atau mempunyai tanggung jawab manajemen secara langsung
terhadap audit;
b) mengevaluasi kinerja atau merekomendasikan kompensasi bagi rekan
dalam penugasan audit; atau
c) menyediakan pengendalian mutu atau pengawasan lain atas audit.
3) setiap rekan lainnya, pimpinan, atau karyawan profesional lainnya
dari Kantor Akuntan Publik dan afiliasi dari Kantor Akuntan Publik yang telah
memberikan jasa-jasa audit, review, atestasi lainnya, dan/atau non atestasi
kepada klien.
f. Karyawan Kunci adalah orang perseorangan yang mempunyai wewenang
dan tanggung jawab untuk merencanakan, memimpin, dan mengendalikan kegiatan
perusahaan pelapor yang meliputi anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, dan
manajer dari perusahaan.
2.
Jangka waktu Periode Penugasan Profesional
a. Periode Penugasan Profesional dimulai sejak dimulainya pekerjaan
lapangan atau penandatanganan penugasan, mana yang lebih dahulu.
b. Periode Penugasan Profesional berakhir pada saat tanggal laporan
Akuntan atau pemberitahuan secara tertulis oleh Akuntan atau klien kepada
Bapepam dan LK bahwa penugasan telah selesai, mana yang lebih dahulu.
3. Dalam memberikan jasa profesional, khususnya dalam memberikan
opini, Akuntan wajib mempertahankan sikap independen. Akuntan tidak independen
apabila selama Periode Audit dan selama Periode Penugasan Profesionalnya, baik
Akuntan, Kantor Akuntan Publik, maupun Orang Dalam Kantor Akuntan Publik:
a. mempunyai kepentingan keuangan langsung atau tidak langsung yang
material pada klien, seperti:
1) investasi pada klien; atau
2) kepentingan keuangan lain pada klien yang dapat menimbulkan
benturan kepentingan.
b. mempunyai hubungan pekerjaan dengan klien, seperti:
1) merangkap sebagai
Karyawan Kunci pada klien;
2) memiliki Anggota Keluarga Dekat yang bekerja pada klien sebagai
Karyawan Kunci dalam bidang akuntansi atau keuangan;
3) mempunyai mantan rekan atau karyawan profesional dari Kantor
Akuntan Publik yang bekerja pada klien sebagai Karyawan Kunci dalam bidang
akuntansi atau keuangan, kecuali setelah lebih dari satu tahun tidak bekerja
lagi pada Kantor Akuntan Publik yang bersangkutan; atau
4) mempunyai rekan atau karyawan profesional dari Kantor Akuntan
Publik yang sebelumnya pernah bekerja pada klien sebagai Karyawan Kunci dalam
bidang akuntansi atau keuangan, kecuali yang bersangkutan tidak ikut
melaksanakan audit terhadap klien tersebut dalam Periode Audit.
c. mempunyai hubungan usaha secara langsung atau tidak langsung yang
material dengan klien, atau dengan Karyawan Kunci yang bekerja pada klien, atau
dengan pemegang saham utama klien. Hubungan usaha dalam butir ini tidak
termasuk hubungan usaha dalam hal Akuntan, Kantor Akuntan Publik, atau Orang
Dalam Kantor Akuntan Publik memberikan jasa audit, review, atestasi lainnya,
dan/atau non atestasi kepada klien, atau merupakan konsumen dari produk barang
atau jasa klien dalam rangka menunjang kegiatan rutin.
d. memberikan jasa non atestasi kepada klien seperti:
1) pembukuan atau jasa lain yang berhubungan dengan catatan
akuntansi klien atau laporan keuangan;
2) desain sistem informasi keuangan dan implementasi;
3) audit internal;
4) konsultasi manajemen;
5) konsultasi sumber daya manusia;
6) penasihat keuangan;
7) jasa perpajakan, kecuali telah memperoleh persetujuan terlebih
dahulu dari Komite Audit.
Persetujuan Komite Audit tersebut tidak termasuk jasa perpajakan
untuk mewakili klien di dalam maupun di luar pengadilan perpajakan dan/atau
bertindak untuk dan atas nama klien dalam perhitungan dan pelaporan perpajakan;
atau
8) jasa-jasa lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.
e. memberikan jasa atau produk kepada klien dengan dasar Fee Kontinjen
atau komisi, atau menerima Fee Kontinjen atau komisi dari
klien, kecuali Fee Kontinjen ditetapkan oleh pengadilan
sebagai hasil penyelesaian hukum, temuan badan pengatur dan/atau perpajakan.
f. memiliki sengketa
hukum dengan klien.
4. Persetujuan atas jasa non atestasi sebagaimana yang dimaksud
dalam angka 3 huruf d butir 7) wajib diungkapkan pada laporan berkala kegiatan
Akuntan sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor X.J.2.
5.
Sistem Pengendalian Mutu
Kantor
Akuntan Publik wajib mempunyai sistem pengendalian mutu dengan tingkat
keyakinan yang memadai bahwa Kantor Akuntan Publik atau karyawannya dapat
menjaga sikap independen dengan mempertimbangkan ukuran dan sifat praktik dari
Kantor Akuntan Publik tersebut.
6.
Pembatasan Penugasan Audit
a. Pemberian jasa audit umum atas laporan keuangan klien hanya dapat
dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik paling lama untuk 6 (enam) tahun buku
berturut-turut dan oleh seorang Akuntan paling lama untuk 3 (tiga) tahun buku
berturut-turut.
b. Kantor Akuntan Publik dan Akuntan dapat menerima penugasan audit
kembali untuk klien tersebut setelah satu tahun buku tidak mengaudit klien
tersebut.
c. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b tidak
berlaku bagi laporan keuangan interim yang diaudit untuk kepentingan Penawaran
Umum.
d. Kantor Akuntan Publik yang memberikan jasa di Pasar Modal yang
melakukan perubahan komposisi Akuntan sehingga jumlah Akuntannya 50% (lima
puluh perseratus) atau lebih berasal dari Kantor Akuntan Publik yang telah
memberikan jasa di Pasar Modal, diberlakukan sebagai kelanjutan Kantor Akuntan
Publik asal Akuntan yang bersangkutan dan tetap diberlakukan pembatasan
penyelenggaraan audit atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
7. Dalam penerimaan penugasan profesional, Akuntan wajib
mempertimbangkan secara profesional dan memiliki independensi yang dapat dipertanggungjawabkan
sebagaimana diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP).
8. Dengan tidak mengurangi berlakunya ketentuan pidana di bidang
Pasar Modal, Bapepam dan LK dapat mengenakan sanksi terhadap setiap pelanggaran
ketentuan Peraturan ini, termasuk kepada Pihak yang menyebabkan terjadinya
pelanggaran tersebut.
Sumber:
SARAH SYAHRIYANI (26211614)
4EB01
Komentar
Posting Komentar