Seminar Zakat

Sabtu tgl 21 Juli 2012 kemarin, saya mengikuti seminar di Kampus A Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Nama seminarnya "Share Zakat for Building Pillar of Sharia Economic"

Pada dasarnya zakat itu untuk membersihkan hati kita. Zakat dikeluarkan tidak hanya ketika bulan Ramadhan saja, sebenarnya kita juga harus mengeluarkan zakat jika :
  1. sudah bekerja dan mempunyai gaji
  2. memiliki rumah kontrakan
  3. mendapatkan hadiah kuis
  4. mempunyai tabungan yang sudah mencapai nisab
Nisab ini dihitung sebesar 85 gram emas, jika harga emas Rp 500.000,00 maka nisabnya adalah 85 x 500.000 yaitu 42.500.000.

Dapat diperhatikan, zakat bisa dicicil agar tidak memberatkan.

Faktanya zakat yang ada sekitar miliaram rupiah tetapi dananya tidak dapat tersalurkan dengan baik karena tidak didukung dengan fatwa MUI.

Faktanya tahun 2011 orang Indonesia yang berbelanja di Singapura menghabiskan uang mencapai 1 triliun rupiah. Jumlah yang sangat fantastis. Ketahuilah bahwa zakat pada tahun 2011 sekitar 1,7sekian  triliun rupiah. Hanya selisih 700 sekian juta saja. Astaghfirullah...

Zakat adalah salah satu dari 3 pilar perekonomian :
  1. Sektor riil (bisnis dan perdagangan)
  2. Zakat, infaq, dan shadaqah
  3. Sektor moneter (keuangan syariah)
Rasio muzaki (orang yang berzakat) terhadap mustahik (orang yang berhak menerima zakat)
adalah 1 : 12

Berikut ini adalah langkah penguatan instrumen zakat :
  • sosialisasi dan edukasi publik
  • penguatan kapasitas kelembagaan dan sumber daya amil
  • pendayagunaan tepat sasaran yakni secara konsumtif atau produktif
  • sinergi dan koordinasi kelembagaan dari BAZNAS dan LAZ
  • dukungan regulasi
Besarnya zakat yang sebesar 2,5 % itu merupakan hasil ijtihad dari para ulama.

Sudah selayaknya zakat diperuntukkan dan disalurkan kepada yang berhak. Jika semuanya tersalurkan dengan baik, tidak akan ada lagi yang miskin di Indonesia.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Boneka dari Kertas

Drama Kesehatan

Laporan Keuangan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk