Untung Ruginya Menalangi Bank Century
Pada
tahun 2008 kita sering mendengar berita mengenai Bank Century yang dibailout
dan adanya praktek korupsi dan suap terkait dengan penalangan dana untuk
menyelamatkan Bank Century. Mungkin masih banyak orang yang belum mengenal Bank
Century, oleh karena itu saya akan menceritakan dahulu sejarah pendirian Bank
Century ini dan penyebab kolapsnya.
Bank
Century pada awalnya didirikan oleh Robert Tantular dengan nama Bank Century
Intervest Corporation (Bank CIC) pada tahun 1989. Kemudian Bank CIC ini mulai
beroperasi sebagai Bank Umum dan pada tahun 1993 berubah menjadi Bank Devisa.
Pada tahun 1997 Bank Century menjadi Bank Publik dan saham Bank CIC mulai diperdagangkan
di Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya. Pada tahun 1999 dan 2000 Bank
CIC melakukan penawaran umum terbatas (right issue) pertama dan kedua.
Selanjutnya
tahun 2002 auditor Bank Indonesia menemukan rasio modal (CAR) Bank CIC yang
jatuh hingga minus 83,06% dan CIC kekurangan modal sebesar 2,67 triliun. Lalu
pada akhir 2002 Bank Indonesia mengumumkan bahwa Bank CIC Internasional masuk
dalam daftar pengawasan khusus karena rasio kecukupan modalnya tersisa 5,29%
dan ini berarti di bawah batas CAR yang di ambang sehat yakni 8%.
Hingga
akhirnya pada tahun 2004 dilakukan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang
menyetujui adanya penggabungan usaha (merger) melalui peleburan Bank Danpac dan
Bank Pikko ke Bank CIC. Setelah penggabungan tersebut, nama ketiga bank itu
menjadi PT Bank Century Tbk (Bank Century) dan Bank Century resmi beroperasi.
Mulai
terjadilah gejolak pada November 2008, modal Bank CIC jatuh 2,3% dari ketentuan
CAR dan kemudian Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengambil alih kepemilikan
Bank Century lalu Robert Tantular sebagai pemegang saham pengendali Bank
Century ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Lalu apa untung ruginya menalangi Bank Century?
Menurut
Tony, ada tiga skenario dibalik penanganan kasus Century. Yang pertama adalah
Century diselamatkan di tengah kondisi tidak ada blanket guarantee atau
penjaminan penuh atas dana nasabah. Skenario inilah yang kemudian diambil oleh
pemerintah dengan kebutuhan dana penyelamatan Rp 6,7 triliun. Yang kedua adalah
Century ditutup tetapi ada program blanket guarantee. Skenario ini membutuhkan
dana sekitar Rp 9 triliun untuk mengganti semua dana nasabah kecil dan besar di
Century. Yang ketiga adalah Century tidak diselamatkan dan tidak ada program
penjaminan penuh.
Menurut
Gubernur BI, Boediono, dana yang harus dikeluarkan untuk mengganti dana nasabah
sebesar Rp 5,5 triliun karena dari dana Rp 9 triliun tersebut yang perlu
diganti hanyalah simpanan di bawah Rp 2 milyar yang sudah dijamin pemerintah.
Sedangkan uang simpanan Boedi Sampoerna senilai Rp 2,1 triliun dan simpanan
nasabah besar lainnya di atas 2 milyar hangus. Berarti ongkos penutupan Century
adalah sekitar Rp 5 triliun.
Kasus
Century terjadi pada pertengahan November dan situasinya memang menyulitkan
pemerintah untuk menutup Bank Century karena sedang di bawah tekanan krisis
global. Menurut Tony, kasus Century disebabkan oleh buruknya integritas pemilik
dan bankirnya, tetapi hal ini sulit dipisahkan dari kondisi krisis global.
Pengaruh krisis global sangat mencekam, sehingga jika Century ditutup akan
berdampak menular dan kerugian bisa mencapai Rp 30 triliun.
Namun
meskipun begitu, Bank Indonesia melihat Bank Century masih berpotensi untuk
diselamatkan. Dan guna menjaga kepercayaan terhadap sistem perbankan dan
perekonomian nasional secara umum, maka pemerintah (melalui Komite Stabilitas
Sistem Keuangan atau KSSK) memutuskan untuk menyerahkan pengelolaan Bank
Century kepada LPS melalui Penyertaan Modal Sementara (PMS). Pengambilalihan
bank tersebut oleh lembaga pemerintah dimaksudkan untuk lebih meningkatkan
keamanan dan kualitas pelayanan para nasabah. Tim manajemen baru yang terdiri
dari para professional telah ditunjuk untuk mengelola dan meningkatkan kinerja
bank. Selain itu Bank Indonesia juga kan terus memonitor perkembangan sektor
perbankan di tanah air yang saat ini secara umum mantap dan stabil.
Dengan
adanya pengambilalihan Bank Century oleh LPS selaku pemerintah, maka dengan ini
berubah nama menjadi Bank Mutiara.
Alasan
pemerintah mengambil kebijakan ini adalah karena inilah yang menurut pemerintah
yang paling murah ongkosnya. Selain itu, jika diselamatkan dan dipoles sedikit
maka Century bisa laku dijual. Sebagai patokan, tingkat pengembalian asset
negara oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional melalui penjualan bank-bank
yang kolaps saat krisis 1998 sekitar 27%. Sehingga bila dikalkulasikan recovery
rate Century nanti bisa lebih tinggi dan berarti dari hasil penjualan Century
setidaknya akan balik modal sekitar Rp 2 triliun. Inilah yang dibilang untung
jika menalangi Bank Century.
Tetapi,
yang namanya kerugian bukan berarti tidak mungkin terjadi. Kerugian dapat
terjadi karena mungkin nanti jika Bank Century dijual tidak menghasilkan
recovery rate 100% atau bukannya untung, tetapi malah rugi. Ibarat orang sakit,
mana mungkin untung karena pasti akan ada biaya yang dikeluarkan untuk
melakukan proses penyembuhan. Oleh karena itu, yang bisa dilakukan adalah
mengupayakan agar recovery rate bisa setinggi-tingginya.
Sumber
:
VIVANews
Komentar
Posting Komentar