Koperasi Bab X
EVALUASI
KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI PERUSAHAAN
1.
Efisiensi Perusahaan Koperasi
2.
Efektivitas Koperasi
3.
Produktivitas Koperasi
4.
Analisis Laporan Keuangan
1. Efisiensi Perusahaan Koperasi
Tidak dapat dipungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha yang kelahirannya
dilandasi oleh fikiran sebagai usaha kumpulan orang-orang, bukan kumpulan
modal. Oleh karena itu, koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi
bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.
Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah manfaat ekonomi
dan pengukurannya dihubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas, serta waktu
terjadinya transaksi atau diperolehnya manfaat ekonomi.
Koperasi
sebagai badan usaha juga berarti merupakan kombinasi dari :
a. Manusia
b. Aset-aset
fisik
c. Informasi
d. Teknologi
Modal
dasar suatu perusahaan bisnis diperoleh dari teori perusahaan adalah menekankan
bahwa perusahaan perlu menetapkan tujuan sehingga perusahaan dapat menentukan
apa yang harus dilakukan.
Tujuan
umum perusahaan :
a. Memaksimumkan
keuntungan
b. Memaksimumkan
nilai perusahaan
c. Memaksimumkan
biaya
Efisiensi :
Penghematan
input yang diukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (la)
dengan input realisasi atau sesungguhnya (ls), jika ls < la disebut efisien.
Efisiensi
merupakan perbandingan antara output dengan input.
Rumus :
Menurut Thoby Mutis (1902), 5 lingkup efisiensi koperasi :
a. Efisiensi
intern
b. Efisiensi
alokatif
c. Efisiensi
ekstern
d. Efisiensi
dinamis
e. Efisiensi
sosial
Status anggota koperasi adalah :
Status anggota koperasi adalah :
a. Sebagai
pemilik (melakukan investasi)
b. Sebagai
pemakai (menggunakan secara maksimum pelayanan usaha yang diselenggarakan
koperasi)
Dihubungkan dengan waktu terjadinya transaksi / diperolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat dibagi menjadi 2 jenis manfaat ekonomi yaitu :
Dihubungkan dengan waktu terjadinya transaksi / diperolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat dibagi menjadi 2 jenis manfaat ekonomi yaitu :
1.
Manfaat
ekonomi langsung (MEL)
MEL adalah manfaat
ekonomi yang diterima oleh anggota langsung diperoleh pada saat terjadinya
transaksi antara anggota dengan koperasinya.
Contoh : dapat memenuhi
kebutuhan anggotanya.
2.
Manfaat
ekonomi tidak langsung (METL)
METL adalah manfaat
ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi
diperoleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode
pelaporan keuangan / pertanggungjawaban pengurus dan pengawas, yakni penerimaan
SHU anggota.
Contoh : memungkinkan
perusahaan koperasi untuk mengembangkan usaha di luar kebutuhan anggotanya.
Kunci utama efisiensi koperasi adalah pelayanan usaha kepada anggotanya.
Manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang diterima anggota dapat dihitung dengan cara sebagai berikut :
TME = MEL + METL
MEN = (MEL + METL) – BA
Bagi suatu badan usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha (multi purpose), maka besarnya manfaat ekonomi langsung dapat dihitung dengan cara sebagai berikut:
Bagi suatu badan usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha (multi purpose), maka besarnya manfaat ekonomi langsung dapat dihitung dengan cara sebagai berikut:
MEL = EfP + EfPK + Evs
+ Evp + EvPU
METL = SHUa
Efisiensi Perusahaan / badan usaha Koperasi :
- Tingkat efisiensi biaya pelayanan BU ke anggota
Jika TEBU < 1 berarti efisien biaya usaha.
2. Efektivitas Koperasi
Efektivitas :
Pencapaian
target output yang diukur dengan cara
membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi
atau sesungguhnya (Os), jika Os > Oa disebut efektif.
- Rumus perhitungan Efektivitas Koperasi (EvK) :
Jika Evk > 1, berarti efektif.
Efektivitas
dipandang dari segi hasil yang dicapai oleh seseorang.
3. Produktivitas Koperasi
Produktivitas :
Pencapaian
target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O > 1) disebut
produktif.
- Rumus perhitungan produktivitas perusahaan koperasi :
- Dari efiensi berdasarkan hubungan output dengan input didapat rumus :
Dimana :
Q :
kuantitas produksi
k :
kuantitas modal
L :
kuantitas harga tenaga kerja
Bu, b1, b2 : parameter
4. Analisis Laporan Keuangan
Laporan keuangan koperasi selain merupakan bagian
dari sistem pelaporan keuangan koperasi, juga merupakan bagian dari laporan
pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Dilihat dari
fungsi manajemen, laporan keuangan sekaligus dijadikan sebagai salah satu alat
evaluasi kemajuan koperasi.
Modal koperasi digunakan untuk membiayai usaha dan
organisasi koperasi yang terdiri dari modal investasi dan modal kerja.
- Laporan keuangan koperasi pada dasarnya tidak berbeda dengan laporan keuangan yang dibuat oleh badan usaha lain. Secara umum laporan keuangan meliputi :
1. Neraca
2. Perhitungan
hasil usaha (income statement)
3. Laporan
arus kas (cash flow)
4. Catatan
atas laporan keuangan
5. Laporan
perubahan kekayaan bersih sebagai laporan keuangan tambahan
- Perbedaan perhitungan laporan keuangan
Badan Usaha dan Koperasi
1.
- Perhitungan SHU pada koperasi
menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan anggota.
Informasi
perhitungan SHU :
1. SHU
total koperasi pada satu tahun
2. Bagian
SHU anggota
3. Total
simpanan seluruh anggota
4. Total
seluruh transaksi usaha
5. Jumlah
simpanan per anggota
6. Volume
usaha per anggota
7. SHU
untuk simpanan anggota
8. SHU
untuk transaksi usaha anggota
1)
Setiap Rp 1,00 Modal Koperasi
menghasilkan SHU sebesar Rp 1,00.
SHU
yang dibagi sesuai aturan yang telah ditetapkan pada anggaran dasar sebagai
berikut :
a. Cadangan
koperasi
b. Jasa
anggota
c. Dana
pengurus
d. Dana
karyawan
e. Dana
pendidikan
f. Dana
sosial
g. Dana
untuk pembangunan lingkungan
2)
Setiap Rp 1,00 Modal Koperasi
menghasilkan laba bersih dari usaha dengan non anggota sebesar Rp 1,00.
SHU
dibagi menurut besar uang yang diinvestasikan / hasil kerja sama dari non
anggota koperasi untuk memajukan koperasi.
-
Alokasi pendapatan dan beban kepada
anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil usaha berdasarkan
perbandingan manfaat yang diterima oleh
anggota dan bukan anggota.
2.
-
Laporan koperasi bukan merupakan
laporan keuangan konsolidasi dari koperasi.
-
Dalam penggabungan dua atau lebih
koperasi menjadi satu badan hokum koperasi, jadi dalam penggabungan perlu
memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil dan perlu melakukan penilaian
kembali.
-
Koperasi mempunyai perusahaan dan unit
usaha yang berada di bawah satu pengelolaan maka disusun laporan keuangan
konsolidasi / laporan keuangan gabungan.
Sarah Syahriyani (26211614)
Rena Nurul Ummah (25211945)
2EB01
Komentar
Posting Komentar