Membenahi Hukum Ekonomi Indonesia Agar Investor Asing Mau Bergabung


Sebelum membahas bagaimana membenahi hukum ekonomi di Indonesia agar investor asing mau bergabung, saya akan menjelaskan terlebih dahulu apa itu hukum ekonomi? Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi lahir karena semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Hukum ekonomi ada dengan tujuan untuk mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi, menjamin berfungsinya mekanisme pasar, melindungi berbagai jenis usaha, memberikan perlindungan terhadap pelaku ekonomi, dan untuk memperbaiki sistem keuangan dan sistem perbankan.
Hukum ekonomi dalam kehidupan sehari-hari misalnya adalah ketika harga sembako naik, maka harga barang lain biasanya akan ikut naik juga. Hukum ekonomi lainnya adalah jika dalam suatu lokasi terdapat tempat perbelanjaan besar dengan harga murah, maka dapat dipastikan toko kecil di sekitar tempat perbelanjaan tersebut akan gulung tikar karena tidak mampu menyaingi persaingan pasar. Selain itu hukum ekonomi juga berlaku ketika nilai kurs dollar Amerika naik tajam, maka perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut. Hukum ekonomi lainnya adalah semakin tinggi bunga bank untuk tabungan, maka jumlah uang yang beredar akan turun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum
Hukum ekonomi di Indonesia dibagi menjadi 2, yaitu : hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial. Pada hukum ekonomi pembangunan meliputi peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional. Hukum ekonomi sosial menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata.

Mari kita lihat kenyataan yang terjadi sekarang. Hukum di Indonesia sudah tidak ada rasa adilnya lagi. Ketidakadilan ini merupakan akibat dari diabaikannya hukum, ketidakhormatan pada hukum, ketidakpercayaan pada hukum serta adanya penyalahgunaan hukum. Para petugas hukumpun sulit dipercaya. Terkadang institusi kejaksaan mendapat cercaan karena tidak dapat membuktikan kesalahan seorang terdakwa di pengadilan. Hakim sebagai orang yang dianggap ujung tombak untuk mewujudkan adanya keadilan ternyata tidak luput juga dari cercaan masyarakat. Banyak putusan yang tidak adil oleh masyarakat telah menyebabkan adanya aksi yang merujuk pada kekecewaan pada hukum.institusi yang seharusnya mengayomi hukum ini sempat menyeret nama pimpinan tertingginya sebagai salah satu mafia peradilan. Meskipun kebenarannya belum terbukti, namun kasus ini menunjukkan bahwa pengadilan termasuk sebagai lembaga yang tidak dipercayai lagi oleh masyarakat.
Sebenarnya ada banyak cara untuk membenahi hukum ekonomi di Indonesia yaitu yang pertama adalah aparat penegak hukum harus professional. Dalam menjalankan tugasnya, hakim atau jaksa harus netral, tidak memihak siapapun. Meskipun yang bersalah adalah anak presiden sekalipun, tetap harus dihukum sesuai dengan kesalahannya dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jangan mau untuk menerima sogokan alias suap, udah gede masih disuap, gak malu???
Selain itu sebagai generasi penerus bangsa, kita harus menanamkan dalam diri kita kejujuran. Dalam zaman yang seperti ini sangat sulit menemukan orang yang jujur. Orang pintar banyak sekali, tetapi orang jujur sangat minim, mungkin hanya 1 dari sekian orang. Selain itu generasi penerus bangsa harus bermoral, karena jika punya moral maka mereka akan malu jika harus terkait dengan masalah dalam perekonomian.
Sebagai warga Negara Indonesia yang baik, kita harus menanamkan jiwa cinta tanah air, cinta tempat dimana kita dilahirkan, dibesarkan, dididik, disekolahkan, semuanya. Jika kita sudah cinta tanah air maka kita tidak akan tega untuk menyalahi aturan hukum ekonomi di Indonesia yang telah tercantum dalam undang-undang.
Selain itu juga, hukuman yang diberikan kepada terdakwa harus seadil-adilnya dan harus memberatkan pelaku, hal itu diberikan dengan maksud agar si pelaku merasa jera dan tidak mengulangi perbuatannya lagi. Coba kita lihat, para koruptor yang merugikan puluhan milyar uang Negara hanya dihukum kurang dari 5 tahun penjara dan denda yang jumlahnya tidak seberapa. Padahal hal itu malah membuat semakin banyak orang tergiur untuk melakukan korupsi karena hukuman yang sangat ringan itu. Jika koruptor dijatuhi hukuman mati, tentunya tidak akan ada yang berani untuk korupsi.
Sebagai individu, setiap orang harus menanamkan dalam dirinya sifat takut kepada Tuhan, sang Pencipta. Harus menyadari bahwa setiap tindakannya selalu dilihat oleh Yang Kuasa dan nanti akan dipertanggungjawabkan ketika kiamat. Memang sekarang para koruptor bisa senang karena mendapat hukuman ringan, tetapi nanti ketika mati aka nada pengadilan yang adil seadil-adilnya. Tidak ada yang bisa menghindari pengadilan tersebut. Makanya berhati-hatilah dalam bertindak agar tidak tercebur ke jurang kejahatan.
Hukum ekonomi dapat terlaksana dengan baik jika ada dukungan dari pemerintah dan juga masyarakat. Masyarakat berperan sebagai pengawas agar hukum bisa lebih adil lagi. Agar investor asing mau bergabung dengan Indonesia, kita harus bisa membuktikan dengan tindakan nyata bahwa perekonomian kita maju dan dapat dipercaya.
Memang untuk membenahi hukum ekonomi ini sulit karena begitu kompleksnya masalah yang dihadapi, maka dari itu kita sebagai penerus bangsa harus berjuang agar Indonesia bisa lebih maju lagi, jangan sampai membuat perekonomian di Indonesia semakin memburuk dengan melakukan KKN yang akhirnya membutakan mata kita untuk menegakkan hukum perekonomian di Indonesia. Mari kita satukan tekad untuk memajukan Indonesia, masa depan Negara Indonesia ada di pundak kita.

Source :

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Boneka dari Kertas

Drama Kesehatan

Judul Jurnal (Referensi Skripsi)